Cara Pendaftaran Ulang Kartu Im3 Ooredoo Sesuai Ktp Dan Kk
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo baru dan pelanggan operator seluler prabayar IM3 Ooredoo lama untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM IM3 Ooredoo untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu IM3 Ooredoo untuk melakukan pendaftaran kartu prabayar IM3 Ooredoo baru atau pendaftaran ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo buat pengguna lama kembali di terapkan, dengan sangsi pemblokiran kartu Sim IM3 Ooredoo buat pengguna yang tidak melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebaiknya Anda pengguna IM3 Ooredoo melakukan pendaftaran ulang kartu IM3 Ooredoo untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna IM3 Ooredoo tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama ialah 28 februari 2018.
Registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan IM3 Ooredoo dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu IM3 Ooredoo untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya menawarkan santunan kepada konsumen IM3 Ooredoo dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen IM3 Ooredoo
Cara pendaftaran ulang nomor prabayar IM3 Ooredoo mampu dilakukan dengan cara Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim kan ke 4444
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Registrasi ulang kartu prabayar ialah pelanggan lama kartu prabayar IM3 Ooredoo yang datanya belum divalidasi dengan information identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran ulang kartu Sim IM3 Ooredoo sesuai denga information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Ketik SMS : NIK#NomorKK#
Kirim ke: 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Anda pengguna kartu IM3 Ooredoo atau pengguna baru kartu IM3 Ooredoo, Untuk mengetahui sisa pulsa dan cara kuota network kartu IM3 Ooredoo mampu Anda lihat dilaman ini : Cara cek kuota network IM3 Ooredoo dan Cara cek pulsa IM3 Ooredoo
Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu IM3 Ooredoo sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim IM3 Ooredoo mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu IM3 Ooredoo untuk melakukan pendaftaran kartu prabayar IM3 Ooredoo baru atau pendaftaran ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo buat pengguna lama kembali di terapkan, dengan sangsi pemblokiran kartu Sim IM3 Ooredoo buat pengguna yang tidak melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar IM3 Ooredoo sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sebaiknya Anda pengguna IM3 Ooredoo melakukan pendaftaran ulang kartu IM3 Ooredoo untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna IM3 Ooredoo tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama ialah 28 februari 2018.
Registrasi ulang kartu IM3 Ooredoo ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan IM3 Ooredoo dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu IM3 Ooredoo untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya menawarkan santunan kepada konsumen IM3 Ooredoo dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen IM3 Ooredoo
Cara Registrasi Ulang Kartu IM3 Ooredoo
Laman FAQ Registrasi ulang nomor prabayar IM3 Ooredoo mampu Anda kunjungi disini: Segera pendaftaran ulang kartu prabayarmuCara pendaftaran ulang nomor prabayar IM3 Ooredoo mampu dilakukan dengan cara Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim kan ke 4444
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Registrasi ulang kartu prabayar ialah pelanggan lama kartu prabayar IM3 Ooredoo yang datanya belum divalidasi dengan information identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran ulang kartu Sim IM3 Ooredoo sesuai denga information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Cara pendaftaran kartu baru IM3 Ooredoo
Sedangkan cara pendaftaran kartu baru IM3 Ooredoo sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mampu Anda lakukan ibarat dibawah ini.Ketik SMS : NIK#NomorKK#
Kirim ke: 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Anda pengguna kartu IM3 Ooredoo atau pengguna baru kartu IM3 Ooredoo, Untuk mengetahui sisa pulsa dan cara kuota network kartu IM3 Ooredoo mampu Anda lihat dilaman ini : Cara cek kuota network IM3 Ooredoo dan Cara cek pulsa IM3 Ooredoo
Customer Service Indosat Ooredoo
Banyak keluhan pengguna kartu Indosat oredoo tidak berhasil melakukan pendaftaran ulang, Kami sarankan Anda untuk menghubungi Customer Service di nomor 185 atau laman Customer Service Indosat Ooredoo di sini https://indosatooredoo.com/id/personal/support/contact-usSekianlah cara pendaftaran ulang kartu IM3 Ooredoo sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim IM3 Ooredoo mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan.
0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Im3 Ooredoo Sesuai Ktp Dan Kk"
Post a Comment