Cara Pendaftaran Ulang Kartu Xl Sesuai Ktp Dan Kk

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar baru dan lama untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK

Buat Anda pengguna kartu Sim XL diwajibkan melakukan pendaftaran ulang kartu XL sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Sebelum batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama yakni tanggal 28 februari 2018.

Sebaiknya Anda pengguna kartu prabayar Xl Axiata melakukan pendaftarann ulang karu prabayar Xl sebelum tanggal yang telah ditetapkan, Untuk menghindari pememblokir layanan panggilan telepon, SMS maupun internet.

Cara Registrasi Ulang Kartu XL memalui SMS

Cara pendaftaran ulang nomor prabayar XL mampu dilakukan dengan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NoKK#  kemudian kirim kan ke 4444

Ketik : SMS ULANG#NIK#NoKK#
Kirim ke 4444
Contoh : ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444

Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda

Info lebih lengkap hubungi *123*4444#

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK

Cara Registrasi Ulang Kartu XL Melalui Web register ulang

Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK

  • Anda akan mendapat pesan SMS dari 4444 isyarat verifikasi yang mampu Anda gunakan untk melanjutkan verify di laman pendaftaran ulang pelanggan prabayar XL.
  • Masukkan isyarat verifikasi pada kolom isyarat verifikasi dan klik VERIFIKASI
Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK
  • Pada laman pendaftaran ulang pelanggan prabayar XL selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (Nomor KTP)
  • Selanjutnya masukkan nomor Nomor Kartu keluarga (KK) atau Anda mampu juga menggunakan nama Ibu Kandung sebagai pengganti No Kartu keluarga (KK).
  • Selanjutnya klik SUBMIT
Berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika  Cara Registrasi Ulang Kartu XL Sesuai KTP dan KK
  • Jika information yang Anda masukkan salah, Anda akan mendapat SMS dari 4444 Data yang Anda kirimkan tidak sesuai, kirimkan information sesuai dengan yang tertera di karu kaluarga. Ketik ULANG#NomorKK# atau ULANG#NIK#Nama IbuKandung# Kirim ke 4444

Cara registerasi ulang karu Axis sesui identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mampu Anda lihat di laman ini : Cara Registrasi Ulang Kartu Axis Sesuai KTP dan KK

Sedangkan cara registerasi kartu baru XL sesui identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mampu Anda lihat di laman ini : Cara Registrasi Kartu Baru XL Sesuai KTP dan KK

Registrasi ulang kartu prabayar XL ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus manfaat yang mampu Anda rasakan Anda akan mendapat sumbangan sebagai konsumen dan hal-hal yang mampu merugikan Anda.

Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu prabayar XL yang mampu kami part pada posting yang berjudul Cara Registrasi Ulang Kartu XL, Semoga pendaftaran ulang kartu Sim XL Anda mampu tervalidasi sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016.

0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Xl Sesuai Ktp Dan Kk"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel