Cara Pendaftaran Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Ktp Dan Kk
Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Tri three yang Anda gunakan, Sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melakukan pendaftaran kartu prabayar baru atau pendaftaran ulang kartu prabayar buat pengguna lama.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Tri dan pengguna lama kartu Tri untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM Tri sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Tri three ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Tri three dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Tri three untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya mengatakan pinjaman kepada konsumen Tri three dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen Tri 3.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Tri three melakukan pendaftaran ulang Kartu Tri three untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jikalau Anda pengguna Kartu Tri three tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama yakni 28 februari 2018.
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara lainnya pendaftaran ulang kartu Tri three dengan cara mengunjungi website https://registrasi.tri.co.id/ yang mampu Anda gunakan untuk melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar Tri 3.
Registrasi ulang kartu prabayar yakni pelanggan lama kartu prabayar Tri three yang datanya belum divalidasi dengan information identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran ulang kartu Sim Tri three sesuai denga information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu three Tri untuk mengetahui sisa pulsa dan sisa kuota cyberspace kartu mampu Anda lihat di laman cara cek pulsa three Tri dan cara cek kuota cyberspace three Tri disini : Cara cek pulsa three Tri dan Cara cek kuota cyberspace three Tri
Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu Tri three sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Tri three mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Tri dan pengguna lama kartu Tri untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM Tri sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Tri three ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Tri three dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Tri three untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya mengatakan pinjaman kepada konsumen Tri three dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen Tri 3.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Tri three melakukan pendaftaran ulang Kartu Tri three untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jikalau Anda pengguna Kartu Tri three tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama yakni 28 februari 2018.
Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Tri (3) via SMS
Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Tri (3) mampu dilakukan dengan cara sms Ketik SMS ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim kan ke 4444Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara lainnya pendaftaran ulang kartu Tri three dengan cara mengunjungi website https://registrasi.tri.co.id/ yang mampu Anda gunakan untuk melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar Tri 3.
Cara Registrasi Ulang Kartu Tri Memalui web
- Masuk ke laman spider web Registrasi Tri Prabayar disini : Registrasi Tri Prabayar
- Selanjutnya pilih Registrasi Uang Kartu Lama
- Selanjutnya Anda akan masuk ke laman Registrasi Ulang Kartu Lama
- Masukkan information dengan benar pada kolom formulir pendaftaran ulang kartu lama Tri
- Pada kolom MSISDN yang akan diregistrasi ulang Masukkan Nomor Sim Tri Anda
- Pada kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) (16 digit) Masukkan Nomor Nomor Induk Kependudukan di KTP
- Pada kolom four angka terakhir nomor ICCID, Masukkan nomor four angka terakhir yang tertera dibelakang kartu SIM Tri Anda yang akan diregistrasi
- Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom masukkan Nomor Kartu Keluarga, Jika Anda menandai pada kolom Masukkan Nomor Kartu Keluarga (Anda mampu juga memilih Nama Ibu Kandung)
- Selanjutnya klik Kirim
Registrasi ulang kartu prabayar yakni pelanggan lama kartu prabayar Tri three yang datanya belum divalidasi dengan information identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran ulang kartu Sim Tri three sesuai denga information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu three Tri untuk mengetahui sisa pulsa dan sisa kuota cyberspace kartu mampu Anda lihat di laman cara cek pulsa three Tri dan cara cek kuota cyberspace three Tri disini : Cara cek pulsa three Tri dan Cara cek kuota cyberspace three Tri
Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu Tri three sesuai peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Tri three mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan.
0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Tri 3 Sesuai Ktp Dan Kk"
Post a Comment