Cara Pendaftaran Ulang Kartu Smartfren Sesuai Ktp Dan Kk
Segera lakukan registerasi ulang kartu Smartfren sesuai KTP dan KK yang Anda gunakan,Mengacu pada peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melakukan pendaftaran kartu prabayar baru atau pendaftaran ulang kartu prabayar buat pengguna lama.
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Smartfren dan pengguna lama kartu Smartfren untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM Smartfren sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Smartfren ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Smartfren, Sekaligus tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Smartfren untuk kriminalitas maupun tidakan terorisme dam upaya memperlihatkan proteksi kepada konsumen Smartfren dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen Smartfren.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Smartfren melakukan pendaftaran ulang Kartu Smartfren untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan bila Anda pengguna Kartu Smartfren tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama yaitu 28 februari 2018.
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara linnya yaitu dengan mengunjungi laman Website Smartfren Prepaid Register, Untuk melakukan register ulang kartu Smartfren dengan cara melengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan information diri Anda (Rregistrasi ulang kartu Smartfren sesuai KTP dan KK)
Cara pendaftaran Kartu Smartfren
Dari laman spider web Website Smartfren Prepaid Register Anda mampu melakukan pendaftaran Smartfren maupun Registrasi ulang kartu Smartfren sesuai information diri Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekianlah cara pendaftaran ulang katu Smartfren sesuai KTP dan KK agar mampu tervalidasi sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Smartfren dan pengguna lama kartu Smartfren untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM Smartfren sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Smartfren ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Smartfren, Sekaligus tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Smartfren untuk kriminalitas maupun tidakan terorisme dam upaya memperlihatkan proteksi kepada konsumen Smartfren dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen Smartfren.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Smartfren melakukan pendaftaran ulang Kartu Smartfren untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan bila Anda pengguna Kartu Smartfren tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama yaitu 28 februari 2018.
Cara Registerasi Ulang Kartu Smartfren
Cara pendaftaran ulang kartu Smartfren sesuai KTP dan KK mampu dilakukang dengan cara kirim SMS ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456# Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Cara linnya yaitu dengan mengunjungi laman Website Smartfren Prepaid Register, Untuk melakukan register ulang kartu Smartfren dengan cara melengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan information diri Anda (Rregistrasi ulang kartu Smartfren sesuai KTP dan KK)
Cara pendaftaran Kartu Smartfren
- Kunjungi laman Smartfren Prepaid Register di laman : Smartfren Prepaid Register
- No Smartfren : Masukkan No Smartfren yang akan di registerasi ulang
- No KTP : Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda
- Jenis Verifikasi yang inginkan Anda Gunakan 1 : Anda mampu memilih salah satu diantara dua pilihan PUK (Ada dibelakang cangkang kartu) dan Kode Aktivasi (Ada di stiker box perangkat Anda)
- Jenis Verifikasi yang inginkan Anda Gunakan ii : Anda mampu memilih salah satu diantara dua pilihan Nomor Kartu Keluarga (No KK) atau Nama Ibu Kandung
- Pada kolom Email : Masukkan alamat e-mail Anda
- Pada kolom Nomor Handphone Lainnya : Masukkan nomor handphone lainnya yang Anda miliki
- Selanjutnya klik Lanjut
Dari laman spider web Website Smartfren Prepaid Register Anda mampu melakukan pendaftaran Smartfren maupun Registrasi ulang kartu Smartfren sesuai information diri Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Sekianlah cara pendaftaran ulang katu Smartfren sesuai KTP dan KK agar mampu tervalidasi sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016
0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Smartfren Sesuai Ktp Dan Kk"
Post a Comment