Cara Pendaftaran Ulang Kartu Axis Sesuai Ktp Dan Kk
Segera lakukan registerasi ulang kartu prabayar Axis yang Anda gunakan sesuai KTP dan KK, Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016 mewajibkan pengguna kartu ponsel prabayar untuk melakukan pendaftaran kartu prabayar gres atau pendaftaran ulang kartu prabayar buat pengguna lama.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna gres kartu Axis dan pengguna lama kartu Axis untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM Axis sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memperlihatkan dukungan kepada konsumen Axis dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen Axis.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Axis melakukan pendaftaran ulang Kartu Axis untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jikalau Anda pengguna Kartu Axis tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Ketik SMS : ULANG#NIK#Namaibu
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456 Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#Nani Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar Axis yang datanya belum divalidasi dengan information identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran ulang kartu Sim Axis sesuai denga information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu gres Axis, Cara pendaftaran kartu gres sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). mampu Anda lihat di laman ini : Cara pendaftaran kartu gres Axis sesuai KTP dan KK
Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Axis mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Mengacu pada Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna gres kartu Axis dan pengguna lama kartu Axis untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM Axis sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memperlihatkan dukungan kepada konsumen Axis dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen Axis.
Sebaiknya Anda pengguna Kartu Axis melakukan pendaftaran ulang Kartu Axis untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jikalau Anda pengguna Kartu Axis tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, Batas waktu pendaftaran ulang pelanggan kartu prabayar lama adalah 28 februari 2018.
Registrasi ulang nomor prabayar Axis via SMS
Cara pendaftaran ulang nomor prabayar Axis mampu dilakukan dengan cara sms Ketik SMS NIK#NomorKK lalu kirim kan ke 4444Cara Registrasi Ulang Nomor Laman Axis
Ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK atauKetik SMS : ULANG#NIK#Namaibu
Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456 Kirim ke 4444
Contoh: ULANG#1234567890123456#Nani Kirim ke 4444
Keterangan:
NIK (Nomor KTP) : Masukkan No KTP Anda
Nomor Kartu keluarga (KK) : Masukkan Nomor kartu Keluarga Anda
Registrasi ulang kartu prabayar adalah pelanggan lama kartu prabayar Axis yang datanya belum divalidasi dengan information identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran ulang kartu Sim Axis sesuai denga information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Buat Anda pengguna kartu gres Axis, Cara pendaftaran kartu gres sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). mampu Anda lihat di laman ini : Cara pendaftaran kartu gres Axis sesuai KTP dan KK
Sekianlah cara pendaftaran ulang kartu Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Axis mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan.
0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Axis Sesuai Ktp Dan Kk"
Post a Comment