Cara Pendaftaran Kartu Gres Xl Sesuai Ktp Dan Kk
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu baru XL dan pengguna lama kartu XL untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM atau pendaftaran ulang buat kartu XL lama sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi kartu baru XL bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan XL dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu XL untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah mengatakan pemberian kepada konsumen XL dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen XL sendiri.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu XL lakukan pendaftaran kartu baru XL sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jikalau Anda pengguna kartu XL tidak melakukan pendaftaran karu baru sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda menggunakan kartu XL untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara pendaftaran kartu baru XL sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Registrasi kartu prabayar baru XL yaitu pelanggan kartu baru XL yang datanya akan divalidasi dengan information identitas kependudukan yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran kartu baru XL sesuai dengan information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekianlah cara pendaftaran kartu baru XL sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim XL mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan
Registrasi kartu baru XL bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan XL dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu XL untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah mengatakan pemberian kepada konsumen XL dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen XL sendiri.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu XL lakukan pendaftaran kartu baru XL sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jikalau Anda pengguna kartu XL tidak melakukan pendaftaran karu baru sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda menggunakan kartu XL untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara pendaftaran kartu baru XL sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Cara pendaftaran kartu baru XL sesuai KTP dan KK
- Masukkan kartu SIM XL ke ponsel Anda
- Nyalakan ponsel
- Akan muncul XL Fitur Selamat datang di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif sehabis melakukan registrasi. Ikuti langkah selanjutnya dan isi information Anda sesuai information Karu Keluarga.
- Silahkan pilih Oke untuk memuliai pendaftaran kartu XL
- Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK nomor yang berada di KTP Anda, Silahkan masukkan No NIK dan klik Oke
- Pilih information yang akan dikirim, Jika Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan masukkan No 1 dan Jika Anda ingin memasukkan information Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No 2.
- Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu keluarga yang akan dikirim untuk pendaftaran katu baru XL)
- Selanjutnya masukkan Nomor Kartu Keluarga pada kolom regitrasi XL, Nomor kartu keluarga mampu Anda lihat di Kartu Keluarga Anda, Silahkan masukkan Nomor Kartu Keluarga Anda dan klik Oke
- Pada bill of fare selanjutnya, Anda mampu mendapat warta gratuitous tentang update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.xl.co.id/xtra (Y/T) merupakan promo dari XL, Jika Anda pilih Y maka Anda akan mendapat warta seputar XL yang akan dikirim melalui SMS, Jika Anda tidak suka dengan SMS promo dan penawaran, Sebaiknya pilih T (tidak) dan Klik Oke
- Akan muncul notifikasi XL Fitur tentang information yang Anda masukkan tadi Apakah sudah benar? Jika information yang Anda masukkan sudah benar silahkan pilih Oke untuk kirim
- Akan muncul lagi XL Fitur Anda menyatakan bahwa information yang Anda kirim sudah benar dan klik Oke
- Pada XL Fitur selanjutnya silahkan restart ulang ponsel Anda dan kembali nyalakan dan kartu baru XL sudah mampu digunakan.
- Jika Anda ingin melakukan pendaftaran ulang kartu XL, Anda mampu mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Registrasi kartu prabayar baru XL yaitu pelanggan kartu baru XL yang datanya akan divalidasi dengan information identitas kependudukan yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran kartu baru XL sesuai dengan information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekianlah cara pendaftaran kartu baru XL sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim XL mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan
0 Response to "Cara Pendaftaran Kartu Gres Xl Sesuai Ktp Dan Kk"
Post a Comment