Cara Pendaftaran Kartu Gres Axis Sesuai Ktp Dan Kk
Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna kartu baru Axis dan pengguna lama kartu Axis untuk melakukan pendaftaran nomor kartu SIM Axis dan pendaftaran ulang buat pengguna kartu lama Axis sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi kartu baru Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah mengatakan dukungan kepada konsumen Axis dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen Axis.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu Axis lakukan pendaftaran kartu baru Axis sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Axis tidak melakukan pendaftaran karu baru sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda menggunakan kartu Axis untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara pendaftaran kartu baru Axis sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Registrasi kartu prabayar baru Axis yaitu pelanggan kartu Axis baru yang datanya akan divalidasi dengan information identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran kartu baru Axis sesuai dengan information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekianlah cara pendaftaran kartu baru Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Axis mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan.
Registrasi kartu baru Axis ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan Axis dan tindakan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu Axis untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya pemerintah mengatakan dukungan kepada konsumen Axis dari hal-hal yang mampu merugikan konsumen Axis.
Sebaiknya Anda yang ingin menggunakan kartu Axis lakukan pendaftaran kartu baru Axis sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK), Untuk menghindari sangsi yang akan diterapkan jika Anda pengguna Kartu Axis tidak melakukan pendaftaran karu baru sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Disaat Anda menggunakan kartu Axis untuk pertama kali Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran kartu baru sesuai KTP dan KK, Silahkan lihat dibawah ini cara pendaftaran kartu baru Axis sesuai dengan information identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Cara pendaftaran kartu baru Axis sesuai KTP dan KK
- Masukkan kartu SIM Axis ke ponsel Anda
- Nyalakan ponsel
- Akan muncul AXIS MENU Selamat datang di Menu Registrasi, Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi. Ikuti langkah selanjutnya dan isi information Anda sesuai information Karu Keluarga.
- Silahkan pilih Oke
- Selanjutnya masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) No NIK yang berada di KTP Anda dan klik Oke
- Pilih information yang akan dikirim, Jika Anda ingin memasukkan Nomor Kartu Keluarga, Silahkan masukkan No 1 dan Jika Anda ingin memasukkan information Nama Ibu Kandung, Silahkan Pilih No 2.
- Masukkan Angka 1 dan klik Oke (disini kami menggunkan kartu keluarga yang akan dikirim untuk pendaftaran katu baru Axis)
- Nomor kartu keluarga mampu Anda lihat di Kartu Keluarga Anda, Silahkan masukkan Nomor Kartu Keluarga Anda dan klik Oke
- Pada bill of fare selanjutnya, Anda mampu mendapat informasi liberate perihal update diskon & promo brad, Syarat & ketentuan www.axisnet.id/ promo (Y/T) merupakan promo dari Axis, Jika Anda pilih Y maka Anda akan mendapat informasi seputar Axis yang akan dikirim melalui SMS, Jika Anda tidak suka dengan SMS promo dan penawaran, Sebaiknya pilih T (tidak) dan Klik Oke
- Akan muncul notifikasi AXIS MENU perihal information yang Anda masukkan tadi Apakah sudah benar? Jika information yang Anda masukkan sudah benar silahkan pilih Oke untuk kirim
- Akan muncul lagi AXIS MENU Anda menyatakan information yang Anda kirim sudah benar dan klik Oke
- Pada Axis bill of fare yang terakhir, Silahkan restart ulang ponsel Anda dan kembali nyalakan dan kartu baru Axis sudah mampu digunakan.
- Anda akan mendapat pesan SMS dari 4444 sebenarnya Nomor Anda sudah aktif dan Jika Anda ingin melakukan pendaftaran ulang kartu AXIS Anda mampu mengetik ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- Selesai, Nomor baru Axis Anda telah selesai di pendaftaran dan siap untuk digunakan.
Registrasi kartu prabayar baru Axis yaitu pelanggan kartu Axis baru yang datanya akan divalidasi dengan information identitas kependudukan yang valid yang telah tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Republic of Indonesia (Ditjen Dukcapil) Anda harus melakukan pendaftaran kartu baru Axis sesuai dengan information identitas diri sesuai dengan information di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sekianlah cara pendaftaran kartu baru Axis sesuai KTP dan KK peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, Semoga nomor kartu Sim Axis mampu tervalidasi dengan kartu kependudukan.
0 Response to "Cara Pendaftaran Kartu Gres Axis Sesuai Ktp Dan Kk"
Post a Comment